Qurban
dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya menyembelih hewan
sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut
juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban.
Hewan qurban yang dianggap
sah:
1. Domba yang telah berumur setengah tahun.
2. Kambing jawa yang telah berumur satu tahun.
3. Sapi atau Kerbau yang telah berumur dua tahun.
4. Unta yang telah berumur lima tahun.
1. Domba yang telah berumur setengah tahun.
2. Kambing jawa yang telah berumur satu tahun.
3. Sapi atau Kerbau yang telah berumur dua tahun.
4. Unta yang telah berumur lima tahun.
Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan
bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a.
Membaca basmalah ketika hendak menyembelih hewan.
b.
Yang menyembelih adalah orang yang berakal.
c.
Yang menyembelih harus muslim.
d.
Terpancarnya darah.
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1.
Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu
tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum
menyembelih.
2.
Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat
tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang
harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua
urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan
tersebut.
Cara menyembelih hewan:
1.
Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik.
2.
Tidak
mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih.
3.
Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
4.
Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
5.
Menginjakkan kaki di leher hewan.
6.
Baca basmallah ketika hendak menyembelih.
7.
Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca
basmalah.
8.
Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi
tujuan dikurbankannya herwan tersebut
9.
Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan
kurban.
10. Pastikan
bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti
terpotong.
11. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan
kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
12. Tidak
boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
0 komentar:
Posting Komentar