Kamis, 21 Februari 2013

Qurban

Diposting oleh Unknown di 23.23

Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya  menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.  Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih  sebagai qurban.
Hewan qurban yang dianggap sah:
1. Domba yang telah berumur setengah tahun.
2. Kambing jawa yang telah berumur satu tahun.
3. Sapi atau Kerbau yang telah berumur dua tahun.
4. Unta yang telah berumur lima tahun.
Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a.     Membaca basmalah ketika hendak menyembelih hewan.
b.    Yang menyembelih adalah orang yang berakal.
c.     Yang menyembelih harus muslim.
d.    Terpancarnya darah.

Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1.     Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk  mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.
2.     Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Cara menyembelih hewan:
1.     Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik.
2.      Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih.
3.     Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
4.     Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
5.     Menginjakkan kaki di leher hewan. 
6.     Baca basmallah ketika hendak menyembelih.
7.     Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah.
8.     Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut
9.     Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
10.  Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
11.   Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
12.  Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Let's share the information!! ;) Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos